Label

Rabu, 18 Januari 2012

Zakam Mal (Zakat Hartabenda)

 


Zakat berasal dari bahasa arab ‘tazkiyah’ yang berarti menyucikan, sedangkan mal berasal dari kata malun yang artinya harta. Pengertian zakat mal menurut istilah adalah kadar harta tertentu yang di berikan kepada orang yang berhak menerimanya(mustahik) dengan beberapa syarat yang telah di tentukan. Zakat mal ini berfungsi untuk membersihkan harta yang kita miliki. Sebagaimana firman allah dalam surat at-taubah ayat 103 :
“ambillah dari sebagian harta mereka sedekah(zakatI, untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka”.
Adapun ketentuan ketentuan zakat mal adalah sebagai berikut :
a.       hukum zakat mal
hukum zakat mal yaitu fardu a’in bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Orang yang telah memenuhi syarat-dyarat tetapi tidak mengeluarkan zakat malnya maka ia berdosa dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada allah swt. Karena sebagian hartanya adalah haknya orang fakir, miskin dan mustahik lainnya.
Bagi orang yang mengeluarkan zakat malnya berarti ia telah menyucikan hartanya dan kelak akan mendapat pahala dari allah swt.
 “sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al baqarah ayat 277)
b.      syarat-syarat zakat mal
1.       beragama islam
2.       merdeka (bukan budak)
3.       milik sendiri dengan sempurna
4.       cukup senisab artinya sampai batas paling sedikit harta benda yang harus di zakati.
5.       Telah sampai haul artinya harta itu telah dimiliki selama satu tahun
c.       jenis harta yang wajib di zakati
jenis-jenis harta yang wajib di keluarkan zakatnya adalah :
1.       emas dan perak
2.       perniagaan atau perdagangan
3.       peternakan
4.       pertanian
5.       barang temuan atau harta rikaz
6.       harta kekayaan lainnya, seperti uang dan lainnya.
           Adapun nisab zakat harta masing-masing adalah sebagai berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar